Diduga Maladministrasi di Samsat Gajahmada, BPKB STNK Mobil Tetap Diproses Bayar Pajak  Meski Telah Diblokir

Rabu, 19 November 2025 | 12:33:10 WIB

okegas.co.id, Pekanbaru — Dalam rangka penertiban adminitrasi Seorang Direktur Perusahaan angkutan umum PT.Nusantara Refi Abadi yang mengaku bernama Amir Husin , yang memiliki beberapa angkutan umum jenis minibus l 300 Mitshubishi, namun semenjak terjadi Covid usaha angkutan jauh lebih merosot dan penghasilan tidak maksimal bahkan kondisi keuangan Perusahaan minus .

Dengan adanya lemah penghasilan maka saya selaku Direktur mengambil langkah menjual sebagian aset ,dan termasuk mobil angkutan umum kepada orang lain.

Dengan berpindahnya tangan pemilik mobil tersebut saya atas nama Drektur perusahaan membuat surat pemblokiran BPKB dan STNK untuk tidak diterbitkan lagi BPKB dan STNK dengan nomor polisi BM 7498TU yang tertuju kepada Bapak Kepala Dir Lantas Polda Riau.

Surat pemblokiran tersebut saya yang mengantarkan langsung dibagian Pemblokiran diSat Lantas Polda Riau jalan Pati murah Pekanbaru dan langsung diterima petugas tanggal 6 Agustus 2025.

Namun berselang waktu saya dikasih tau oleh seorang sopir mobil angkutan umum yang enggan namanya disebut bawah mobil BM 7489 TU masih memakai PT Nusantara Refi Abadi di STNK nya .

Setelah saya mendengar dari keterangan sopir tersebut saya cek ternyata benar adanya, dibayar pajaknya tanggal 10 Nopember 2025 dan massa berlaku sampai 10 Nopember 2026.

Dan saya termenung sejenak ingat saya sewaktu aktif jadi Anggota Polri Polda Riau dan sekarang sudah Purnawirawan Polda Riau.

Dalam hati dan pemikiran saya kok bisa kejadian seperti ini sudah dibuat surat Pemblokiran malah bisa diperpanjang pajaknya atas nama PT yang saya pimpin.

Pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 Saya atas nama Drektur langsung memberi tau kepada Bapak Dir Lantas Polda Riau melalui wa nomor 08526861 **** dan menceritakan kronologis
serta mengirimkan bukti surat Pemblokiran namun sampai berita ini dirilis belum ada jawaban yang pasti.

Saya berharap kepada Bapak Dirlantas Polda Riau untuk menarik STNK atau bukti pembayaran pajaknya supaya Kendaraan Mobil yang sudah saya jual atau berpindah tangan tidak lagi memakai atas nama PT Nusantara Refi Abadi, karena apabila dikemudian hari terjadi
kejadian pasti akan berdampak kepada perusahaan saya dan juga menambah beban pajak perusahaan .

Padahal dalam UU no 22 tahun 2009 dipasal 74 ayat 1.yang menyatakan setiap kendaraan yang pindah tangan wajib dilaporkan dan balik nama atas pembeli atau pemilik.**

Terkini